Beranda | Artikel
Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 140: BOLEHKAH BERSAJAK DALAM DOA?
Rabu, 12 Oktober 2022

Sajak adalah karya sastra yang penyajiannya dilakukan dalam baris-baris yang teratur dan terikat. Biasanya sangat mementingkan keselarasan bunyi bahasa. Baik kesepadanan bunyi, kekontrasan, maupun kesamaan.

Aslinya bersajak secara global diperbolehkan dalam Islam. Selama tujuan dan isinya tidak melanggar aturan agama, serta tidak berlebihan.

Namun bersajak dalam doa termasuk sesuatu yang seharusnya dihindari.

Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma menuturkan,

حَدِّثِ النَّاسَ كُلَّ جُمُعَةٍ مَرَّةً، فَإِنْ أَبَيْتَ فَمَرَّتَيْنِ، فَإِنْ أَكْثَرْتَ فَثَلاَثَ مِرَارٍ، وَلاَ تُمِلَّ النَّاسَ هَذَا القُرْآنَ، وَلاَ أُلْفِيَنَّكَ تَأْتِي القَوْمَ وَهُمْ فِي حَدِيثٍ مِنْ حَدِيثِهِمْ، فَتَقُصُّ عَلَيْهِمْ، فَتَقْطَعُ عَلَيْهِمْ حَدِيثَهُمْ فَتُمِلُّهُمْ، وَلَكِنْ أَنْصِتْ، فَإِذَا أَمَرُوكَ فَحَدِّثْهُمْ وَهُمْ يَشْتَهُونَهُ، فَانْظُرِ السَّجْعَ مِنَ الدُّعَاءِ فَاجْتَنِبْهُ، فَإِنِّي عَهِدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ لَا يَفْعَلُونَ إِلَّا ذَلِكَ يَعْنِي لاَ يَفْعَلُونَ إِلَّا ذَلِكَ الِاجْتِنَابَ“.

“Sampaikan kajian untuk masyarakat sekali sepekan. Bila tidak, sampaikan dua kali sepekan. Kalau engkau ingin lebih, sampaikan tiga kali. Jangan engkau bikin orang bosan dengan al-Qur’an. Tidak seyogyanya engkau mendatangi sekelompok orang yang sedang ngobrol, lalu tiba-tiba engkau memotong obrolan mereka dengan nasehat. Sebab itu akan membuat mereka jenuh. Namun hendaknya diamlah dahulu. Jika mereka memintamu, baru sampaikan nasehat. Sehingga mereka menyimak dengan semangat. Lihat doa yang bersajak lalu jauhilah. Sebab yang kuketahui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya menjauhi hal tersebut”. HR. Bukhari.

Bersajak dalam berdoa terlarang sebab bisa mengganggu keikhlasan dan kekhusyu’an doa. Karena konsentrasinya tertuju kepada susunan sajak tersebut. Padahal salah satu faktor terpenting pendukung terkabulnya doa adalah ikhlas dan khusyu’.

Dalam kitab Tafsirnya, Imam al-Qurthubiy rahimahullah (w. 671 H) menjelaskan, “Sebagian orang membaca doa yang tidak ada dalam al-Qur’an dan Sunnah. Dia lebih memilih redaksi doa yang berbait-bait. Kalimat yang bersajak-sajak. Dia temukan di buku-buku yang tidak berdalil dan tidak memiliki landasan. Dia jadikan doa-doa tersebut sebagai bacaan rutinnya. Lalu dia tinggalkan doa-doa yang biasa dibaca Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini semua menghalangi terkabulnya doa.

Kecuali bila sajak dalam berdoa itu terjadi tanpa disengaja dan tidak berlebihan. Ini tidak mengapa. Demikian keterangan yang disampaikan as-Saffariniy rahimahullah (w. 1188 H).

Contohnya adalah doa-doa bersajak yang ada dalam hadits. Sebab sajak yang ada di dalamnya tidak secara sengaja dijadikan sebagai tujuan utama. Sebagaimana dijelaskan Imam Ibn Hajar al-‘Asqalaniy rahimahullah (w. 852 H).

Semisal doa berikut;

اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لَا تَشْبَعُ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لَا يُسْتَجَابُ لَهَا

“Ya Allah, sungguh aku mohon perlindungan pada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat. Dari hati yang tidak khusyu’. Dari nafsu yang tidak pernah puas. Serta dari doa yang tidak dikabulkan”. HR. Muslim dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu.

@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 14 Muharram 1440 / 24 September 2018


Artikel asli: https://tunasilmu.com/silsilah-fiqih-doa-dan-dzikir-no-140-bolehkah-bersajak-dalam-doa/